Kategori Jalur SPMB SMA 2026
Jalur Domisili (33%)
Domisili calon murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan
dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB
berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili : Penambahan/pengurangan anggota, KK rusak, Perubahan tidak menyangkut alamat.
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili : Penambahan/pengurangan anggota, KK rusak, Perubahan tidak menyangkut alamat.
Jalur Afirmasi (32%)
Calon murid baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon murid baru yang berada di dalam atau
di luar wilayah Penerimaan murid baru yang berasal dari : disabilitas (2%), keluarga ekonomi tidak mampu,
anak panti (3%), Anak Tidak Sekolah (2%)
Jalur Prestasi (30%)
Jalur prestasi terdiri atas jalur akademik (Nilai rapor smt 1-5, Nilai TKA,
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya),
Jalur Nonakademik (Pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS, Kepanduan dan
Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang Nonakademik lainnya
Jalur Mutasi (5%)
Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan,
perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB